
Tanya Soal Pajak di Bali
Ceritakan apa yang sedang Anda urus. Kami balas lewat WhatsApp dengan penjelasan aturan yang relevan dan, bila Anda minta, perkenalan ke konsultan pajak terdaftar yang independen. Informasi, bukan nasihat.
Gratis, tanpa kewajiban. Kami menerbitkan informasi; profesional terdaftar yang mengeksekusi.
Mulai dari Pertanyaan Pajak Anda
Panduan bersumber regulasi — UU, PP, PMK, dan Perda dikutip langsung, angka tak terverifikasi diberi label.
Properti, Bisnis & Expat
Pajak yang paling sering salah dipahami di Bali — dijelaskan dengan angka dan dasar hukumnya.

Bali Property Tax
Read the guide →
PMA Company Tax
Read the guide →
Expat Tax in Bali
Read the guide →
Pajak Daerah Bali
Baca panduan →Kenapa Bali Pajak
Independen
Kami bukan situs pemerintah, bukan kantor pajak, dan bukan konsultan terdaftar. Tidak ada pihak yang bisa membayar untuk mengubah apa yang kami terbitkan.
Bersumber Regulasi
Klaim ditelusuri ke UU, PP, PMK, dan Perda serta rilis resmi — estimasi diberi label estimasi, yang belum jelas ditandai belum terverifikasi.
Berlaku vs Wacana
Kami memisahkan aturan yang sudah berlaku dari usulan yang masih dibahas — pembeda yang paling sering dilewatkan pemberitaan pajak.
Konsultan Tervetting
Saat Anda siap bertindak, kami perkenalkan konsultan pajak terdaftar yang independen. Mereka mengeksekusi; kami menginformasikan.
Dari Pertanyaan ke Beres
Cara kerja bantuan kami.
Ceritakan situasi Anda
Karyawan, freelancer, pemilik villa, PMA, atau expat — plus tenggat yang sedang Anda kejar.
Dapatkan aturan yang relevan
Tarif yang berlaku, langkah prosedural yang realistis, dan risiko yang akan kami cek lebih dulu.
Eksekusi dengan profesional
Bila perlu, kami perkenalkan konsultan pajak terdaftar yang independen. Informasi dari kami; nasihat dari mereka.
Bali pajak — dua kata yang muncul bersamaan setiap kali seseorang membeli villa, mendirikan PT PMA, menyewakan properti, atau sekadar masuk ke Pulau Dewata sebagai wisatawan asing. Pajak di Bali bukan satu sistem tunggal: ada pajak pusat (PPh, PPN, UMKM) yang dikelola DJP, ada pajak daerah (PBJT hotel-restoran, PBB-P2, BPHTB) yang masuk kas kabupaten lewat Bapenda, dan ada pungutan wisatawan provinsi yang berbeda lagi jenisnya. Panduan ini mengurai keempatnya — dengan nomor pasal, tanggal berlaku, dan label terakhir diverifikasi per angka — supaya Anda tidak perlu menebak-nebak.
Kartu Angka Kunci — Terverifikasi Juni 2026
Tabel di bawah adalah titik masuk cepat. Setiap angka dilengkapi dasar hukum primer. Bila Anda membutuhkan detail mekanisme, gulir ke seksi yang relevan di bawah.
| Jenis Pajak | Tarif / Besaran | Dasar Hukum | Terakhir Diverifikasi |
|---|---|---|---|
| PPh Orang Pribadi (progresif) | 5% – 35% (5 lapisan) | UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17(1)(a) | Juni 2026 |
| PPN (non-mewah / efektif) | 11% efektif (DPP = 11/12 × harga) | PMK 131/PMK.03/2024 | Juni 2026 |
| PPN barang mewah (PPnBM) | 12% atas nilai penuh | PMK 131/PMK.03/2024; PMK 141/2021 jo. 42/2022 | Juni 2026 |
| PPh Final UMKM | 0,5% × omzet bruto (≤ Rp4,8 M/th) | PP 55/2022 (diubah PP 20/2026 — lihat catatan) | Juni 2026 |
| Pungutan wisatawan asing Bali | Rp150.000/orang/kunjungan | Perda Provinsi Bali 6/2023 jo. Pergub 36/2023 | Juni 2026 |
| BPHTB (pembeli properti) | 5% × (NPOP − NPOPTKP min. Rp80 jt) | UU 1/2022 HKPD | Juni 2026 |
| PPh Final penjual (freehold) | 2,5% × nilai transfer bruto | PP 34/2016 | Juni 2026 |
| PPh Final sewa villa / properti | 10% × sewa bruto (penduduk) / 20% (non-residen) | PP 34/2017; UU PPh Pasal 26 | Juni 2026 |
| SPT Tahunan — batas lapor | 31 Maret (OP) / 30 April (Badan) | UU KUP Pasal 3(3) | Juni 2026 |
PPh Orang Pribadi — Lima Lapisan Tarif yang Sering Salah Dikutip
Banyak blog menyebut hanya empat lapisan tarif PPh — melewatkan satu lapisan penting. Sejak UU HPP (UU 7/2021) mengubah Pasal 17(1)(a) UU PPh, berlaku lima lapisan berikut:
- 5%
- Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60.000.000 per tahun
- 15%
- PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta
- 25%
- PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta
- 30%
- PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar — lapisan ini yang paling sering terlewat
- 35%
- PKP di atas Rp5 miliar
PKP dihitung setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Besaran PTKP yang berlaku (terakhir ditetapkan PMK 101/PMK.010/2016, belum diubah hingga Juni 2026): TK/0 sebesar Rp54.000.000 per tahun; tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin (K/0 menjadi Rp58,5 juta); dan Rp4.500.000 per tanggungan, maksimal tiga orang.
Perhatikan: tarif di atas berlaku untuk penghitungan tahunan dalam SPT. Pemotongan bulanan oleh pemberi kerja sejak Januari 2024 menggunakan mekanisme TER (Tarif Efektif Rata-Rata) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023 — tarif bulanan efektif yang lebih rendah dari yang tertera di tabel lapisan, karena sudah memperhitungkan PTKP secara proporsional. Kalau Anda melihat slip gaji dengan PPh 21 lebih kecil dari yang Anda hitung manual, kemungkinan besar itu TER bekerja dengan benar.
Non-residen (WNA tanpa status residen pajak Indonesia) tidak masuk lapisan progresif ini. Mereka dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan bersumber dari Indonesia — tarif ini bisa diturunkan lewat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/DTA) bila negara asal memiliki perjanjian aktif dengan Indonesia.
PPN 2026 — 12% Statutori, 11% Efektif: Mengapa Keduanya Benar
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN statutori adalah 12% (UU HPP; PMK 131/PMK.03/2024 yang terbit 31 Desember 2024). Namun untuk sebagian besar barang dan jasa non-mewah, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, bukan 100%-nya — artinya pajak yang dibayar konsumen setara 11% efektif.
Kapan 12% penuh berlaku? Hanya untuk barang kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah): kendaraan bermotor tertentu, properti residensial ≥ Rp30 miliar/unit, helikopter dan jet pribadi, kapal pesiar/yacht privat, senjata api sipil, dan beberapa kategori lain (PMK 141/PMK.010/2021 jo. PMK 42/2022; PMK 96/PMK.03/2021 jo. PMK 15/2023). Per Juni 2026 tidak ditemukan peraturan yang mengubah mekanisme ini untuk 2026.
Implikasi praktis untuk pajak di Bali: sewa villa jangka pendek kepada tamu (Airbnb dan sejenisnya) termasuk Jasa Kena Pajak, sehingga penyedia yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak, umumnya omzet ≥ Rp4,8 miliar/tahun) wajib memungut dan menyetorkan PPN. Untuk pelaku usaha di bawah batas PKP, kewajiban ini belum berlaku — tetapi tetap ada PPh Final sewa 10% yang berdiri sendiri.
Pajak UMKM 0,5% — Perubahan Besar April 2026
Rezim PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bruto (berlaku untuk omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar) awalnya bersifat sementara dengan batas waktu: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/firma/koperasi, 3 tahun untuk PT.
Kabar terbaru yang perlu dipantau: PP 20/2026 (efektif 22 April 2026, mengubah PP 55/2022) dilaporkan menghapus batas waktu 7 tahun untuk orang pribadi dan Perseroan Perorangan — artinya mereka bisa menggunakan tarif 0,5% tanpa batas selama omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar. PT, CV, firma, dan BUMDes dikecualikan dari perpanjangan ini; setelah masa transisinya habis, mereka kembali ke tarif PPh Badan 22%.
Catatan verifikasi: Teks resmi PP 20/2026 belum kami konfirmasi langsung di peraturan.bpk.go.id pada saat panduan ini diterbitkan. Informasi ini bersumber dari beberapa situs konsultan pajak. Sebelum membuat keputusan berdasarkan perpanjangan ini, verifikasi mandiri atau tanyakan kepada konsultan terdaftar. Kami akan memperbarui bagian ini segera setelah teks peraturan resmi tersedia.
Yang tidak berubah: Rp500 juta pertama dari omzet tahunan orang pribadi UMKM tetap bebas PPh (UU HPP). Ini berarti usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak membayar PPh sama sekali — angka ini sering terlewat dalam penjelasan singkat tentang pajak UMKM Indonesia.
Pungutan Wisatawan Asing Bali — Rp150.000 per Kunjungan
Berlaku sejak 14 Februari 2024, setiap turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar Rp150.000 per orang per kunjungan. Dasar hukumnya adalah Perda Provinsi Bali 6/2023 dan Pergub 36/2023. Pungutan ini dikelola pemerintah provinsi, bukan DJP — berbeda jenisnya dari PPh atau PPN.
Cara bayar: lewat aplikasi atau situs Love Bali (lovebali.baliprov.go.id), QRIS, transfer bank/virtual account, atau konter di Bandara Ngurah Rai dan pelabuhan. Voucher QR yang dihasilkan dibawa saat tiba dan bisa diminta ditunjukkan di titik pemeriksaan.
Siapa yang dikecualikan? Pemegang visa diplomatik dan visa dinas resmi, awak kapal/pesawat yang transit, pemegang KITAS, pemegang KITAP, visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, dan golden visa. Pemegang golden visa atau visa non-turis lainnya perlu mengajukan pengecualian melalui portal Love Bali sebelum tiba — bukan otomatis.
Satu hal yang perlu diluruskan: pungutan ini bersifat per kunjungan ke Indonesia, bukan per kunjungan ke Bali saja. Anda masuk ke Lombok lalu ke Bali dalam satu perjalanan — satu pembayaran cukup. Namun bila Anda keluar Indonesia dan masuk kembali, pembayaran baru diperlukan.
Penerapannya masih belum seragam di semua titik masuk — ini bukan pengakuan kami, tapi juga yang dilaporkan oleh press lokal. Bukan berarti bisa diabaikan; sanksi administrasi tetap ada dan titik pemeriksaan di beberapa atraksi utama sudah aktif. Situs-situs scam yang meniru tampilan Love Bali sudah beredar — selalu gunakan URL resmi atau aplikasi resmi dari App Store/Play Store.
Pajak Properti di Bali — BPHTB, PPh Penjual, Sewa Villa
Transaksi properti di Bali melibatkan beberapa lapisan pajak yang berbeda pihak wajib bayarnya. Banyak pembeli asing yang terkejut karena biaya di luar harga tanah bisa mencapai 7–10% dari nilai transaksi.
BPHTB — Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (pihak pembeli)
Tarif nasional: 5% dikalikan selisih antara NPOP (nilai perolehan, yakni harga jual atau NJOP, mana yang lebih tinggi) dikurangi NPOPTKP. Berdasarkan UU 1/2022, NPOPTKP minimum nasional adalah Rp80 juta (Rp300 juta untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat ke keluarga inti). Nilai NPOPTKP persis di Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan ditetapkan oleh Perda masing-masing kabupaten — konfirmasi angka terkini ke Bapenda setempat sebelum kalkulasi final.
PPh Final Penjual — 2,5% dari Nilai Transfer
Pihak penjual menanggung PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transfer bruto (harga jual atau NJOP, mana yang lebih tinggi) berdasarkan PP 34/2016. Pengecualian berlaku untuk rumah sederhana/rusun sederhana tertentu (tarif 1%) dan beberapa transfer ke pemerintah atau kepentingan umum.
PPh Final Sewa Villa dan Properti — PP 34/2017
Penghasilan sewa tanah atau bangunan dikenai PPh Final berdasarkan PP 34/2017:
- 10% dari sewa bruto — untuk pemilik yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri (residen Indonesia, baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat residen)
- 20% dari sewa bruto — untuk pemilik non-residen (PPh Pasal 26), yang bisa diturunkan lewat P3B/DTA bila berlaku
Angka “10% + 42% income tax” yang beredar di beberapa sumber — angka 42% itu tidak berdasar pada peraturan yang ada. Hindari menggunakannya sebagai acuan.
PBB-P2 — Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan
PBB atas tanah dan bangunan non-produktif dikelola kabupaten/kota. Berdasarkan UU 1/2022, batas maksimal tarif 0,5% dari dasar pengenaan (NJOP). Dalam praktik di Bali, tarif yang dikenakan umumnya sekitar 0,1–0,3% NJOP per tahun, tergantung Perda tiap kabupaten. Untuk mengecek tagihan PBB di Denpasar dan Badung, tersedia layanan online di portal Bapenda masing-masing.
Menghitung biaya akuisisi properti di Bali secara akurat — BPHTB, PPh penjual, biaya notaris, dan estimasi PBB tahunan — membutuhkan angka NJOP terkini dari BPN/Kantor Pertanahan dan konfirmasi Perda dari Bapenda setempat. Kalau Anda butuh panduan lebih lanjut atau ingin terhubung dengan konsultan pajak properti berlisensi yang berpengalaman di Bali, gunakan formulir kontak kami atau hubungi via WhatsApp — kami bantu arahkan ke konsultan yang tepat tanpa biaya tambahan di pihak Anda.
NPWP, Coretax, dan Kewajiban Registrasi
Sejak 1 Juli 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan, 16 digit) berlaku sekaligus sebagai NPWP bagi individu residen Indonesia (PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023; PER-6/PJ/2024). Ini menyederhanakan proses untuk WNI yang sudah memiliki KTP — Anda tidak perlu mendaftar NPWP terpisah. NPWP 15 digit lama masih valid hingga 31 Desember 2024; setelahnya, sistem DJP bermigrasi penuh ke 16 digit.
WNA (orang asing) dengan KITAS atau KITAP mendaftar NPWP di KPP sesuai domisili atau lewat sistem online, menggunakan paspor dan izin tinggal sebagai dokumen dasar. WNA yang memiliki NIK Orang Asing dari Dukcapil bisa menggunakan NIK tersebut sebagai NPWP.
Coretax DJP mulai beroperasi 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu. Pada bulan-bulan pertama peluncurannya, banyak pengguna mengalami error pencocokan data NIK-Dukcapil dan masalah akses login. Portal utama ada di pajak.go.id dan coretaxdjp.pajak.go.id. Di bawah Coretax, EFIN (Electronic Filing Identification Number) tidak lagi diperlukan untuk login atau reset kata sandi — prosesnya menggunakan OTP via email/HP atau sertifikat digital. Bila Anda menemukan instruksi lama yang masih menyebut EFIN sebagai syarat, itu kemungkinan besar sudah kadaluarsa.
Kantor pajak di Bali yang melayani pendaftaran dan konsultasi: KPP Madya Denpasar (wajib pajak besar) dan tujuh KPP Pratama — Badung Utara, Badung Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Timur, Gianyar, Tabanan, dan Singaraja. Wilayah yang lebih jauh (Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana) dilayani lewat KP2KP di bawah koordinasi KPP terdekat.
SPT Tahunan — Tenggat dan Sanksi Keterlambatan
Dua tanggal yang wajib diingat setiap tahun:
- 31 Maret — batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (3 bulan setelah tahun pajak berakhir)
- 30 April — batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, dll.) (4 bulan setelah tahun pajak berakhir)
Dasar hukum: UU KUP Pasal 3(3). Bila terlewat, sanksi administrasi berupa denda langsung berlaku: Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan (UU KUP Pasal 7).
Sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak: sejak UU HPP, tarif bunga bukan lagi 2% per bulan yang masih sering dikutip sumber-sumber lama. Sekarang tarif dihitung berdasarkan suku bunga acuan Kementerian Keuangan (tingkat BI rate ditambah uplift, dibagi 12) yang ditetapkan tiap bulan lewat Keputusan Menteri Keuangan, dengan maksimum 24 bulan. Artinya besaran bunga sanksi bisa berbeda setiap bulannya — cek KMK terkini bila Anda perlu menghitung kewajiban bunga yang presisi.
Residen atau Non-Residen? Aturan 183 Hari
Pertanyaan ini penting karena menentukan apakah seseorang dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia atau hanya dari Indonesia. Menurut Pasal 2(3) UU PPh, seseorang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri bila: (a) berdomisili di Indonesia, atau (b) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan manapun (bukan harus tahun kalender), atau (c) berada di Indonesia dengan niat untuk bertempat tinggal di sini.
Beberapa poin yang sering disalahpahami terkait pajak di Bali untuk ekspatriat dan digital nomad:
- KITAS tipe E33G (remote worker) adalah status imigrasi, bukan status pajak. Tidak ada peraturan DJP yang memberikan pengecualian pajak khusus untuk pemegang E33G. Aturan 183 hari tetap berlaku penuh.
- Bila Anda melampaui 183 hari dan menjadi residen pajak, penghasilan dari seluruh dunia — termasuk gaji yang dibayar oleh pemberi kerja asing ke rekening luar negeri — secara prinsip menjadi objek PPh Indonesia.
- WNA dengan keahlian tertentu yang baru menjadi residen bisa memanfaatkan ketentuan PMK 18/PMK.03/2021: selama 4 tahun pertama menjadi residen, hanya penghasilan bersumber Indonesia yang dikenai pajak (penghasilan luar negeri dikecualikan). Ini membutuhkan permohonan dan pemenuhan kriteria keahlian.
- Indonesia memiliki sekitar 70 P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang aktif. Klaim manfaat P3B memerlukan prosedur formal: DGT form atau Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal.
Pajak Daerah Bali — PBJT, PKB, Bapenda
Di luar pajak pusat (PPh, PPN) yang dikelola DJP, Bali memiliki beberapa lapisan pajak daerah yang relevan khususnya untuk pelaku usaha hospitality dan pemilik kendaraan.
PBJT — Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pengganti Pajak Hotel dan Restoran)
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menggabungkan pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan seni-budaya menjadi satu rezim PBJT. Di Kabupaten Badung, dasar hukumnya adalah Perda Badung 7/2023. Tarif hotel dan restoran umumnya 10% (sejalan dengan level PB1 lama) — namun tarif untuk hiburan kategori tertentu seperti diskotek, karaoke, dan bar bisa mencapai 40–75% berdasarkan UU 1/2022, yang sempat memicu kontroversi industri pada 2024. Verifikasi tarif PBJT spesifik per jenis usaha dengan membaca Perda kabupaten yang bersangkutan atau mengonfirmasi langsung ke Bapenda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — Cek dan Bayar Online
PKB dikelola Bapenda Provinsi Bali. Berdasarkan Perda Provinsi Bali 1/2024, tarif PKB untuk kendaraan pribadi ≤200cc sekitar 1,055% dan >200cc sekitar 1,2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikali koefisien usia kendaraan. Efektif 5 Januari 2025, berlaku opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB provinsi yang langsung dialokasikan ke kabupaten/kota — mekanisme baru UU HKPD yang menggantikan bagi-hasil lama.
Untuk pengecekan dan pembayaran PKB secara digital: gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan mendaftarkan NIK dan nomor polisi kendaraan. Portal e-Samsat Bali juga tersedia lewat kanal Bapenda Provinsi Bali dan BPD Bali untuk pengecekan tunggakan.
PT PMA — Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan
Mendirikan PT PMA di Bali artinya menerima paket kewajiban pajak yang berjalan tiap bulan, bukan hanya saat lapor tahunan. Ikhtisar siklus yang perlu dipahami:
- PPh 21 (pemotongan gaji karyawan): setor paling lambat tanggal 10, lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh 23, PPh 4(2), PPh 26 (pemotongan atas jasa, sewa, dividen, dll.): pola yang sama — setor tanggal 10, lapor tanggal 20
- PPh 25 (angsuran pajak badan): setor paling lambat tanggal 15, tidak ada SPT Masa terpisah
- SPT Masa PPN (bila sudah PKP): faktur pajak dan laporan paling lambat akhir bulan berikutnya
- SPT Tahunan Badan (Form 1771): paling lambat 30 April; denda keterlambatan Rp1.000.000
Tarif PPh Badan: 22% (Pasal 17 UU PPh). Untuk PT dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku potongan 50% dari tarif normal untuk bagian omzet sampai Rp4,8 miliar (Pasal 31E UU PPh).
Konsultan Pajak Terdaftar — Cara Memverifikasi
Indonesia memiliki profesi konsultan pajak berlisensi yang diatur PMK 111/PMK.03/2014. Ada perbedaan penting antara seseorang yang “bisa bantu lapor pajak” dengan konsultan yang benar-benar berlisensi:
- Konsultan berlisensi harus lulus USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) — Tingkat A untuk pajak orang pribadi, Tingkat B untuk korporasi, Tingkat C untuk perpajakan internasional
- Harus memiliki izin praktik konsultan pajak dari Kementerian Keuangan
- Nama dan nomor izinnya harus muncul aktif di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) — ini satu-satunya cara verifikasi yang dapat dipercaya
- Keanggotaan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) atau PERTAPSI menunjukkan keterlibatan profesi, tapi bukan pengganti izin praktik SIKOP
Bila seseorang menawarkan jasa “urus pajak” tanpa bisa menunjukkan nomor SIKOP aktif, itu risiko yang harus Anda pertimbangkan sendiri — terutama untuk kasus PT PMA, keberatan/banding, atau klaim manfaat P3B yang membutuhkan argumen hukum yang kuat di hadapan DJP.
Panduan ini gratis dan selalu akan demikian. Bila Anda butuh bantuan langsung — pilihan konsultan pajak di Bali yang terdaftar SIKOP, asisten untuk kasus PPh Final sewa villa, atau orientasi awal kewajiban pajak PT PMA Anda — gunakan formulir kontak kami atau kirim pesan via WhatsApp. Kami tidak memungut biaya dari Anda; bila Anda kemudian menggunakan mitra yang kami rekomendasikan, mereka mungkin membayar referral fee kepada kami tanpa mempengaruhi biaya yang Anda keluarkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah wisatawan asing wajib bayar pajak Rp150.000 setiap kali masuk ke Bali?
Pungutan Rp150.000 ini dikenakan per kunjungan ke Indonesia — bukan per kunjungan ke Bali saja. Jika Anda pergi ke Lombok dan kemudian ke Bali dalam satu perjalanan tanpa keluar dari Indonesia, satu pembayaran sudah cukup. Namun bila Anda keluar Indonesia dan masuk kembali, kewajiban bayar baru berlaku. Dasar hukumnya adalah Perda Provinsi Bali 6/2023, berlaku sejak 14 Februari 2024. Pemegang KITAS dan KITAP dikecualikan dari pungutan ini.
Saya digital nomad dengan E33G KITAS — apakah penghasilan asing saya kena pajak di Indonesia?
E33G adalah status imigrasi, bukan status pajak. Tidak ada peraturan DJP yang memberikan pengecualian pajak khusus bagi pemegang E33G. Yang menentukan kewajiban pajak adalah aturan residen pajak: bila Anda berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berdomisili di sini, Anda menjadi residen pajak dan secara prinsip penghasilan dari seluruh dunia menjadi objek PPh Indonesia. WNA dengan keahlian tertentu yang baru menjadi residen bisa mengajukan fasilitas PMK 18/2021 untuk mengecualikan penghasilan luar negeri selama 4 tahun pertama — ini membutuhkan permohonan resmi ke DJP.
Berapa total biaya pajak untuk membeli villa di Bali?
Pembeli menanggung BPHTB 5% dari nilai perolehan di atas NPOPTKP (minimal Rp80 juta, nilai persis per kabupaten lihat Perda setempat). Penjual menanggung PPh Final 2,5% dari nilai transfer bruto. Di luar pajak, ada biaya notaris (PPAT) yang umumnya 0,5–1% dari nilai transaksi, dan biaya balik nama. Untuk properti leasehold yang melibatkan transfer hak sewa, mekanisme pajaknya berbeda lagi — PPh 26 sebesar 20% berlaku bila pihak yang menerima pembayaran adalah non-residen. Selalu minta notaris/PPAT menghitung total biaya transaksi sebelum menandatangani apapun.
Saya punya villa yang disewakan di Bali — pajak apa yang berlaku?
Penghasilan sewa tanah dan bangunan dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari sewa bruto (untuk pemilik yang merupakan WP dalam negeri/residen) atau 20% PPh Pasal 26 (untuk pemilik non-residen, bisa diturunkan lewat P3B). Ini bersifat final — tidak dimasukkan lagi ke lapisan progresif. Di luar PPh pusat, penyewa komersial yang menjual jasa penginapan kepada tamu juga berpotensi terkena PBJT 10% yang dibayar ke Bapenda kabupaten, dan kewajiban PPN bila omzet melampaui Rp4,8 miliar (ambang PKP).
Apa perbedaan NPWP 15 digit dan 16 digit? Apakah saya perlu daftar ulang?
Mulai 1 Juli 2024, NIK (16 digit) berlaku otomatis sebagai NPWP bagi WNI yang sudah punya KTP. Anda tidak perlu mendaftar ulang — NIK Anda sudah teraktivasi sebagai NPWP secara sistem bila data Dukcapil cocok dengan DJP. NPWP 15 digit lama tetap bisa digunakan hingga 31 Desember 2024; setelah itu, sistem administrasi perpajakan (Coretax) sepenuhnya beralih ke format 16 digit. Bila data Anda di DJP belum sinkron dengan data Dukcapil, Anda perlu mendatangi KPP atau menghubungi layanan Kring Pajak untuk perbaikan data.
Satu Pulau, Sembilan Yurisdiksi Pajak Daerah
PBB-P2, BPHTB, dan PBJT ditetapkan per kabupaten/kota lewat Perda masing-masing — tarif di Badung bisa berbeda dari Denpasar atau Gianyar.


